PERADABAN DAN KOLONIALISME

Peradaban (civilization) dalam kaitannya dengan kolonialisme di Indonesia

(Dasar Pemikiran: Masinambow)

 Saefu Zaman

 Civilization atau peradaban merupakan kondisi berupa adanya kehidupan kota yang berada pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan dengan kehidupan desa. Dalam kaitannya dengan ekspansi bangsa Eropa adalah antara peradaban masyarakat Eropa Barat dengan masyarakat Afrika dan Asia yang menjadi tujuan ekspansi. Peradaban Eropa (khususnya Eropa Barat) dianggap lebih tinggi dibandingkan dengan peradaban Afrika dan Asia—menurut bangsa Eropa.

Konsep civilization ini menginginkan adanya pengendalian terhadap perilaku bawaan manusia yang radikal, tidak beradab, biadab, dan kasar menuju ke arah perilaku yang lebih sopan dan halus sesuai dengan pranata di Eropa (savage state).

Dalam konsep civilization,  terkandung unsur keaktifan. Keaktifan itu berupa kewajiban menyebarkan “kemajuan” itu ke masyarakat pedesaan yang masih terbelakang. Oleh karena itu, ketika bangsa Eropa melakukan ekspansi ke luar benua Eropa dengan tujuan perdagangan dan bertemu dengan bangsa-bangsa yang masih liar dan kurang beradab, bangsa Eropa berusaha menyebarkan dan menanamkan peradaban mereka ke masyarakat tersebut.

Tujuan penyebaran peradaban adalah untuk mengubah pola kehidupan liar dan radikal dari masyarakat tersebut menjadi masyarakat yang memiliki tata pergaulan sosial yang sopan dan halus sesuai dengan norma-norma kesopanan yang berlaku dalam masyarakat Barat. Pengubahan ke dalam peradaban Barat ini merupakan bentuk pengendalian sikap-sikap elementer manusia yang cenderung liar, radikal, dan biadab. Sikap-sikap elementer tersebut harus dihindari/ ditinggalkan dalam lingkungan pranata sosial Barat. Karena bangsa Barat waktu itu memiliki kekuatan dan teknologi yang lebih tinggi, mereka memiliki kuasa untuk menyebarkan peradaban mereka ke masyarakat yang—menurut mereka—masih belum memiliki peradaban, yaitu bangsa Afrika dan Asia.

 Usaha civilzation dari bangsa Eropa ke Indonesia dimulai sejak kedatangan mereka, yaitu pada akhir abad 15. Tercatat ada beberapa negara dari benua biru yang pernah mendatangi Indonesia, yaitu Portugis, Spanyol, Belanda, dan Inggris. Dari keempat negara tersebut, Belanda adalah bangsa yang paling banyak meninggalkan jejak peradaban di Indonesia. Hal itu tentunya tidak lepas dari lamanya bangsa Belanda berada di hampir semua kawasan Nusantara. Itu berbeda dengan bangsa Portugis yang hanya menempati sebagian kecil wilayah timur Indonesia sehingga jejak-jejak kolonialisme Portugis kebanyakan berada di wilayah Indonesia timur. Untuk kasus Inggris dan Spanyol, karena mereka tidak lama berada di bumi Nusantara dan keberadaan mereka juga selalu disibukkan dengan perang dengan bangsa Eropa lain, di Indonesia hampir tidak ada peradaban yang berarti yang ditinggalkan kedua bangsa tersebut.

Civilization melalui kolonialisme bangsa Eropa yang ada di Indonesia terjadi dalam berbagai bidang, seperti bidang hukum, bidang pendidikan, dan bidang teknologi.

Dalam bidang hukum, civilization bangsa Eropa ke masyarakat Indonesia dalam kasus kolonialisme adalah penerapan sistem hukum Belanda oleh bangsa Belanda yang menduduki Indonesia. Undang-undang hukum, baik pidana maupun perdata, yang berlaku di Indonesia merupakan hasil civilization yang dilakukan oleh Belanda. Walaupun semula sistem ini hanya berlaku bagi warga Belanda yang ada di Indonesia, pada akhirnya sistem ini juga diberlakukan untuk masyarakat pribumi juga.

Hukum adalah penanda terbesar dari peradaban karena dengan adanya hukum, kesewenang-wenangan, keradikalan, keliaran, dan kejahatan dalam kehidupan sosial bisa dikendalikan. Hukum yang bersifat memaksa dan memberi sanksi adalah alat terbaik untuk mengatur pola kehidupan manusia menuju keberadaban. Tanpa hukum, peradaban tidak akan terwujud dengan baik. Ini jelas sesuai dengan konsep civilization yang mengharapkan adanya keteraturan kehidupan, kehalusan perilaku, tidak adanya keradikalan, dan kehidupan yang sesuai dengan pranata sosial Barat.

Sesuai dengan konsep civilization atau peradaban di atas, yaitu usaha pengendalian terhadap sikap dan sifat manusia yang kurang beradab dan liar, pemerintah Belanda mengganti sistem hukum yang ada di Indonesia dengan sistem hukum mereka. Sesungguhnya, Indonesia pada waktu itu sudah memiliki hukum tersendiri. Hukum yang berlaku di Indonesia waktu itu disesuaikan oleh kerajaan atau etnis. Tiap kerajaan atau etnis memiliki hukumnya sendiri. Oleh Belanda, Sistem hukum di Indonesia yang tidak bersifat menyeluruh atau hanya sebatas wilayah kerajaan-kerajaan ataupun etnis diganti dengan sistem hukum yang berlaku secara menyeluruh. Sistem hukum yang diacu oleh Belanda adalah sistem hukum mereka, yaitu Indische Staatregeling. Dengan sistem hukum yang sama atau menyeluruh, kerancuan hukum yang bisa terjadi di beda daerah di Indonesia bisa dihindari.

Selain sistem hukum, bentuk civilization yang dilakukan oleh bangsa Eropa kepada Indonesia adalah pada sistem pendidikan. Pendidikan di Indonesia sebelum kedatangan bangsa Eropa berpusat pada pendidikan pesantren dan pecantrikan. Proses pendidikan pesantren terjadi di masjid-masjid, surau, ataupun pondok-pondok pesantren tradisional. Pendidikan yang diberikan juga lebih mengarah pada pendidikan keagamaan. Namun, setelah Belanda menerapkan politik etis, yaitu memperbolehkan warga pribumi untuk bersekolah secara umum, sekolah-sekolah Belanda bersaing dengan pesantren dan pecantrikan.

Pada awalnya memang sekolah Belanda ini hanya untuk kalangan tertentu. Tujuannya adalah untuk menyediakan tenaga terdidik asli pribumi untuk mengurus administrasi dengan biaya murah. Namun, lama kelamaan, terutama setelah politik etis, sekolah dibuka untuk umum. Tentu sekolah ini memiliki kemenarikan tersendiri, yaitu lulusannya bisa menjadi pegawai pemerintah kolonial.

Perbedaan mencolok dari sistem pendidikan Belanda ini adalah adanya aturan, penjenjangan, dan lama waktu sekolah yang jelas yang sangat berbeda dengan pendidikan asli Indonesia, yaitu pesantren dan pecantrikan. Penjenjangan itu terlihat dengan adanya sekolah dasar HIS (Hollandsch Inlandsch School) dengan waktu belajar 7 tahun, sekolah lanjutan HBS (Hogere Burger School) dengan waktu belajar 5 tahun, sekolah bagi calon dokter/ Stovia (School Tot Opleiding Van Inlansche Artsen) dengan waktu belajar 7 tahun, dll.

Konten pendidikan yang diberikan dalam sistem Belanda lebih beragam, tidak hanya sebatas pendidikan keagamaan dan moral, tetapi juga mengajarkan ilmu-ilmu sosial, alam, dan teknologi. Bahkan, sekolah-sekolah Belanda lebih banyak mengajarkan ilmu pengetahuan daripada ilmu agama.

Selain dalam sistem hukum dan pendidikan, civilization pun merambah pada bidang teknologi. Contoh hasil peradaban berupa teknologi yang diterapkan di Indonesia oleh bangsa Belanda adalah teknologi transportasi. Transportasi masyarakat Indonesia pada awalnya masih sangat sederhana, yaitu menggunakan kereta kuda dan pedati. Pemerintahan Belanda, dengan tujuan untuk mempermudah transportasi dan pengangkutan barang, membangun transportasi kereta api. Walaupun pembuatan jalurnya melalui kerja paksa yang menelan korban ribuan jiwa, Indonesia akhirnya mengenal transportasi kereta api.

Saefu Zaman

 


Demikian artikel info tentang : , semoga bermanfaat bagi kita semua.

Posting Komentar

 
Top