Bahasa adalah penanda utama suatu kumpulan manusia dapat diidentifikasi dalam satu kelompok. Antara orang Jawa, Sunda, Batak, Dayak, Bugis, dan Betawi tidak akan dapat dibedakan ketika mereka tidak berbahasa. Mereka baru bisa dibedakan berdasarkan identitas kesukuan ketika berbahasa. Perbedaan bahasa bukan semata-mata perbedaan simbol komunikasi, melainkan juga perbedaan budaya, ideologi, dan hubungan sosial. Perbedaan bahasa berarti perbedaan kognisi yang menjadi dasar manusia mempersepsikan diri dan lingkungan karena pada dasarnya manusia berpikir dengan bahasa.
Bahasa
Indonesia adalah bahasa yang di-ada-kan demi kepentingan politis. Sejarah mencatat,
pertama kali dideklarasikan adanya bahasa Indonesia adalah pada Kongres Pemuda
II tanggal 27—28 Oktober 1928. Namun, istilah bahasa Indonesia sendiri muncul
saat diadakan rapat perumusan naskah Sumpah Pemuda pada tanggal 2 Mei 1926.
Awalnya, rumusan naskah Sumpah Pemuda yang disarankan oleh M. Yamin berbunyi “Kami
putra dan putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Melayu”.
Namun, atas saran dari M. Tabrani bunyinya diubah menjadi “Kami putra dan
putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan, Bahasa Indonesia”
(Kridalaksana, 2017).
Bahasa
Indonesia adalah bahasa yang dilahirkan guna memenuhi kebutuhan akan bahasa
persatuan. Dalam prosesnya,
bahasa Indonesia mampu memegang peran sebagai bahasa persatuan bagi suku-suku
dan wilayah-wilayah yang ada di Indonesia yang sangat beragam. Bahasa Indonesia
pun sampai sekarang mampu bertahan sebagai alat komunikasi di dunia yang
modern. Dari fungsi tersebut, bisa dikatakan bahwa bahasa Indonesia adalah
sebuah mahakarya yang luar biasa yang memiliki dampak yang sangat besar bagi
kemaslahatan bangsa Indonesia.
Kemunculan
istilah “bahasa Indonesia” memiliki dampak yang sangat besar bagi perjuangan
kemerdekaan bangsa Indonesia, yaitu penerimaan dan rasa memiliki bersama
seluruh suku bangsa yang ada di wilayah Indonesia karena nama Indonesia adalah
nama yang dimiliki bersama, bukan nama salah satu suku bangsa. Nama bahasa
Indonesia menjadikan suku-suku bangsa yang ada di Indonesia tidak harus merasa
inferior karena harus mengakui bahasa suku bangsa lain sebagai bahasa
persatuannya. Ini sangat penting karena pada masa penyatuan, permasalahan
perasaan inferior-superior bisa menjadi masalah yang besar dan menghambat persatuan
bangsa Indonesia.
Bahasa Indonesia memiliki peran yang sangat vital bagi persatuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, menjaga muruah dan eksistensi bahasa Indonesia adalah wajib bagi seluruh bangsa Indonesia. Salah satu cara untuk menjaga muruah dan eksistensi bahasa Indonesia adalah dengan memberikan legitiminasi yang lebih kuat terhadap bahasa Indonesia. Memang, dalam UUD 1945, bahasa Indonesia sudah dinyatakan sebagai bahasa resmi negara Indonesia, tetapi sampai saat ini belum ada pihak atau tokoh yang dinyatakan atau dianugerahi gelar sebagai Pahlawan Nasional atas jasa terhadap bahasa Indonesia. Padahal, sudah umum diketahui bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa yang dimunculkan atau dilahirkan dalam upaya membangun persatuan bangsa untuk meraih kemerdekaan negara Indonesia. Ketiadaan tokoh Pahlawan Nasional atas jasa terhadap bahasa Indonesia menjadikan sejarah bahasa Indonesia kurang dipahami masyarakat. Ketiadaan ini menjadi sebab kurangnya apresiasi masyarakat terhadap bahasa Indonesia karena masyarakat tidak mengetahui bagaimana perjuangan bahasa bahasa Indonesia. Bahkan, tidak sedikit yang menyebut bahasa Indoneisa sama dengan bahasa Melayu. Hal ini tentu saja adalah sikap yang tidak bangga dan tidak menjaga muruah bahasa Indonesia. Oleh karena itu, pemunculan tokoh Pahlawan Nasional adalah hal yang urgen sebagai pintu masuk penegasan sejarah bahasa Indonesia dan penegasan eksistensi bahasa Indonesia sebagai bahasa yang mandiri yang tidak bisa disamakan atau dibawahkan oleh bahasa lain.
Bahasa Indonesia memiliki peran yang sangat vital bagi persatuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, menjaga muruah dan eksistensi bahasa Indonesia adalah wajib bagi seluruh bangsa Indonesia. Salah satu cara untuk menjaga muruah dan eksistensi bahasa Indonesia adalah dengan memberikan legitiminasi yang lebih kuat terhadap bahasa Indonesia. Memang, dalam UUD 1945, bahasa Indonesia sudah dinyatakan sebagai bahasa resmi negara Indonesia, tetapi sampai saat ini belum ada pihak atau tokoh yang dinyatakan atau dianugerahi gelar sebagai Pahlawan Nasional atas jasa terhadap bahasa Indonesia. Padahal, sudah umum diketahui bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa yang dimunculkan atau dilahirkan dalam upaya membangun persatuan bangsa untuk meraih kemerdekaan negara Indonesia. Ketiadaan tokoh Pahlawan Nasional atas jasa terhadap bahasa Indonesia menjadikan sejarah bahasa Indonesia kurang dipahami masyarakat. Ketiadaan ini menjadi sebab kurangnya apresiasi masyarakat terhadap bahasa Indonesia karena masyarakat tidak mengetahui bagaimana perjuangan bahasa bahasa Indonesia. Bahkan, tidak sedikit yang menyebut bahasa Indoneisa sama dengan bahasa Melayu. Hal ini tentu saja adalah sikap yang tidak bangga dan tidak menjaga muruah bahasa Indonesia. Oleh karena itu, pemunculan tokoh Pahlawan Nasional adalah hal yang urgen sebagai pintu masuk penegasan sejarah bahasa Indonesia dan penegasan eksistensi bahasa Indonesia sebagai bahasa yang mandiri yang tidak bisa disamakan atau dibawahkan oleh bahasa lain.
Saefu Zaman
Posting Komentar