PENGANTAR DAN KEPUTUSAN MENTERI TENTANG PENYEMPURNAAN PEDOMAN UMUM PEMBENTUKAN ISTILAH
KATA PENGANTAR
EDISI KETIGA
Sejak dikumandangkan sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia, penggunaan bahasa Indonesia makin luas ke berbagai bidang kehidupan, bahkan berpeluang menjadi bahasa ilmu pengetahuan. Peluang itu makin nyata setelah bahasa Indonesia diangkat sebagai bahasa Negara (UUD 1945, Pasal 36) yang menepatkan bahasa itu sebagai bahasa resmi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bahasa pengantar pendidikan serta bahasa dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk itulah, diprlukan pengembangan peristilahan bahasa Indonesia dalam berbagai bidang ilmu, terutama untuk kepentingan pendidikan anak-anak bangsa.
Kekayaan peristilahan suatu bahasa dapat menjadi indikasi kemajuan peradaban bangsa pemilik bahasa itu karena kosakata, termasuk istilah, merupakan sarana pengungkap ilmu danteknologi serta seni. Sejalan dengn perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia dari waktu ke waktu, perkembangan kosakata/istilah trus menunjukkan kemajuan. Kemajuan itu makin dipacu ketika kerja sama pengembangan bahasa kebangsaan bersama Malaysia diarahkan pada pengembangan peristilahan. Dalam upaya member panduan dalam pengembangan peristilahan itulah disusun Pedoman Umum Pembentukan Istilah yang pertama terbit tahun 1975. Setelah digunakan sekitar 14 tahun, pedoman itu disempurnakan kembali dan diterbitkan sebagai edisi kedua dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0389/0/1988 tanggal 11 Agustus 1988. Di dalam prakata Pedoman Umum Pembentukan Istilah edisi pertama berdasarkan pada Lembaran UNESCO: ISO/TC 32, International Organization for Standardization, Draft ISO Recommendation, No. 781, Vocabulary of Terminology. Dalam edisi ini perlu dikemukakan bahwa yang menangani peristilahan internasional bukan ISO/TC 32, melainkan ISO/TC 37.
Perubahan tatanan kehidupan dunia yang baru, globalisasi, telah mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat. Seluruh sendi kehidupan masyarakat mengalami perubahan, terutama mengarah pada persiapan memasuki tatanan baru tersebut. Penggunaan bahasa asing, terutama bahasa Inggris, memasuki berbagai sendi kehidupan, terutama dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan itu mewarnai perkembangan kosakata/istilah bahasa Indonesia. Kosakata/istilah bahasa asing masuk ke dalam bahasa Indonesia bersama masuknya ilmu pengetahuan dan teknologi bahkan kebudayaan ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Berbagai perubahan itu perlu ditampung dalam proses pengalihan kosakata, khususnya istilah bahasa asing, ke dalam bahasa Indonesia. Untuk itu, pedoman pembentukan istilah yang tela digunakan selama 30 tahun perlu ditinjau kembali agar menampung berbagai perubahan tersebut. Dalam merealisasikan peninjauan kembali oedoman tersebut, pihak Indonesia membentuk tim yang terdiri atas Prof. Dr. Anton M. Moeliono, Prof. Dr. Mien A. Rifai, dan Drs. Fairul Zabadi (sekretaris) dengan penanggung jawab Dr. Dendy Sugono (Kepala Pusat Bahasa) yang bertugas menyiapkan bahan penyempurnaan Pedoman Umum Pembentukan Istilah yang dipaparkan dalam siding ke-15 Pakar Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia (Mabbim) yang diselenggarakan tanggal 10—14 September di Denpasar. Ihwal peninjauan kembali pedoman tersebut dibahas dalam Sidang ke-41 Mabbim yang diadakn di Makassar pada tanggal 13—15 Maret 2002 dan pihak Mabbim Indonesia diberi kepercayaan untuk melakukan revisi pedoman tersebut. atas dasar itu, pihak Indonesia melanjutkan pembahasan hasil revisipedoman tersebut dalam rapat-rapat khusus di Pusat Bahasa Jakarta. hasil revisi pihak Indonesia itu dibahas dalam sidang ke-42 Mabbim di Brunei Darussalam. Pedoman Umum Pembentukan Istilah yang telah dibahas tersebut disempurnakan kembali oleh pihak Indonesia berdasarkan hasil pembahasan dalam sidang tersebut dan selanjutnya dibahas dalam Musyawarah Sekretariat Mabbim di Jakarta dengan wakil ketiga Negara anggota Mabbim, yaitu Dr. Dendy Sugono, Prof. Dr. Anton M. Moeliono, Prof. Dr. Mien A. Rifai (Indonesia), Prof. Dr. DAto Hajah Asmah Haji Omar (Malaysia), dan Dr. Mataim bin Bakar (Brunei Darussalam). Pembahasan terutama ditekankan pada bagan prosedur pembentukan istilah dan masing-masing negara anggota menyempurnakan pedoman tersebut. hasil penyempurnaan pedoman itu dibahas oleh Kelompok Khusus yang dihadiri oleh wakil keiga negara anggota tersebut dalam Sidang Ke-17 Pakar Mabbim di pulau Langkawi, Malaysia pada tanggal 8—12 September 2003, Indonesia diwakili oleh Prof. Dr. Anton M. Moeliono. Akhirnya, hasil penyempurnaan pedoman tersebut diterima sebagai hasil putusan Sidang Ke-43 Mabbim di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 9—11 Maret 2004 untuk diberlakukan di negara anggota Mabbinm dan diterbitkan sesuai dengan gaya dan tata cara penerbitan yang berlaku di Negara masing-masing.
Pihak Mabbim Indonesia telah menerbitkan hasil putusan Mabbim tersebut sebagai Pedoman Umum Pembentukan Istilah Edisi Ketiga dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 146/U/2004 dan diluncurkan pada acara pembukaan Sidang Ke-44 Mabbim di Mataram, Indonesia pada tanggal 7 Maret 2005. Untuk itu, kepada anggota tim revisi dan semua pihak yang membantu penyempurnaan dan penerbitan pedoman edisi ketiga ini saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus. Penerbitan Pedoman Umum Pembentukan Istilah ini diharapkan dapat mempercepat laju perkembangan istilah bahasa Indonesia karena masyarakat dapat menciptakan istilah sendiri berdasarkan tata cara pembentukan istilah yang dimuat dalam buku pedoman ini.
Jakarta, 28 Oktober 2005 Dendy Sugono
Kepala Pusat Bahasa
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
No. 146/U/2004
TENTANG
PENYEMPURNAAN
PEDOMAN UMUM PEMBENTUKAN ISTILAH
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang : a. bahwa dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Nomor 0389/U/ 1988 tanggal 11 Agustus 1988 telah ditetapkan peresmian berlakunya Pedoman Umum Pembentukan Istilah Edisi Kedua;
b. bahwa sebagai akibat perkembangan kehidupan masyarakat, dipandang perlu menetapkan kembali Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyempurnaan Pedoman Umum Pembentukan Istilah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2004;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menyempurnakan Pedoman Umum Pembentukan Istilah, sebagaimana ditetapkan dengn Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0389/U/1988, menjadi sebagimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2004
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
ttd
Bambang Sudibyo
PRAKATA
EDISI PERTAMA
Kerja sama dan komunikasi di antara para ahli dan sarjana di lapangan pengetahuan danteknologi tambah lama perlu untuk menjamin kemajuan hidup yang dewasa ini dicirikan oleh besarnya pengaruh ilmu dan teknologi di segala kehidupan dan kegiatan manusia. Agar pertukaran informasi memperoleh hasil yang baik, istilah khusus, yang merupakan sendi penting di dalam sistem ilmu pengetahuan, harus mempunyai makna yang sama bagi semua orang yang menggunakannya. Kesepakatan umum tentang makna nama dan istilah khusus serta penggunaannya secara konsisten akan menghasilkan keseragaman suatu kosakata khusus yang memuat konsep, istilah, dan definisinya yang baku. Pembakuan tata nama dan tata istilah khusus itu akan mempermudah pemahaman bersama dan memperlancar komunikasi ilmiah, baik pada taraf nasional maupun pada taraf internasional, serta mengurangi kekacauan, kemaknagandaan, dan kesalahpahaman.
Di dalam pedoman umum ini, yang berdasar pada lembaran UNESCO: ISO/TC 32, International for Standardization, Draft ISO Recommendation, No. 781, Vocabulary of Terminology, diberikan sekumpulan patokan dan saran yang dapat dipakai sebagai penuntun dalam usaha pembentukan istilah. Pedoman khusus yang istimewa berlaku bagi suatu cabang ilmu atau bidang tertentu sebaiknya dijabarkan dari pedoman umum ini dan diperlengkapi dengan peraturan tambahan yang perlu diterapkan. Konsep pedoman ini disusun oleh Profesor H. Johannes dan Anton M. Moeliono. Naskahnya kemudian dibahas lebih lanjut di dalam Sanggar Kerja Peristilahan (Jakarta, 29—30 Juni 1973) yang dihadiri oleh empat puluh ahli terkemuka dari berbagai bidang ilmu. Naskah yang direvisi, setelah itu, berulang-ulang diolah oleh Komisi Tata Istilah, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia ( Profesor Andi Hakim Nasution, Ketua) dan Majelis Bahasa Indonesia- Malaysia (Amran Halim dan Haji Suja bin Rahiman, Ketua).
Penyusunan Pedoman Umum Pembentukan Istilah ini telah dimungkinkan oleh tersedianya biaya Pelita II yang disalurkan melalui Proyek Pengembangan Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (S. W. Rujiati Mulyadi, Ketua). Kepada segenap instansi, kalangan masyarakat, dan perorangan yang telah memungkinkan tersusunnya Pedoman Umum ini disampaikan penghargaan dan terima kasih.
Jakarta, Agustus 1975 Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Posting Komentar